Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Bupati Tolitoli untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. A. 12. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 10. Daerah 13. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja. 18. 13. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD). Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepada daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit. (2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Bidang Pembelanjaan pada. Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) 1. 7. 23. Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa atas setoran yang tercantum dalam surat setoran penerimaan. 4. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. Uraian Kuasa BUD PPK-SKPD FA-SKPKD. 13. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. beban kerja untuk Staf Kuasa BUD, e. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah Pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditunjuk oleh BUD untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas BUD. 22. 11. 12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha. 21. 23. 14. 21. Pembantu Kuasa PPKD adalah Pejabat yang membantu Kuasa PPKD dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, penganggaran,. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. 9. 01. 13. BUD. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. Kuasa Pengguna AnggaranSelanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangPA dalam an melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Bupati Ciamis untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 22. 17. 36. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah; 8. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. Periode penyampaian SP3BP ke BUD adalah setiap bulan dan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. 12. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. 4. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yangselanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Covid-19 adalah tim yang dibentuk oleh Walikota untuk14. 1 7. 21. Kuasa BUD yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 17. 16. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. BUD adalah pajabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah Pejabat dalam lingkungan SPKD yang bertugas dan berwenang melaksanakan sebagian tugas BUD dan bertanggung jawab kepada PPKD. 21. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau. 9. 20. PP NO. 000,00 ke Kantor Kas Pajak dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) No. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 20. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD selaku PA. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 31. 14. 15. :0:ontak Tani Nelayan Andalan yang selanjutnya disingkat KTNA adalah adalah suatu organisasi yang berorientasi. Kuasa Pengguna AnggaranSelanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangPA dalam an melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang. 14. 11. 22. 16. adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 2. 20. 20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 12. 12. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Belanja Pegawai pada Badan Keuangan Daerah yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas. 17. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat9. Table of Contents. 14. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. hu 31. 17. 13. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. melaksanakan pengelolaan APBD Kabupaten Sampang dan bertindak sebagai BUD. . Kuasa BUD, adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BUD. 29 Apr 2020. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 18. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan se bagian tu gas dan fungsi Perangkat. Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Pembantu Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Kuasa BUD; 12. 12. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. BUD adalah PPKDyang bertindak dalam kapasitas fungsi Bendahara Umum Daerah; 12. 20. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah. (3) BUD atau Kuasa BUD dapat mempersyaratkan dalam NPHD, Penerima hibah menyediakan dana awal atas kegiatan yang akan diberi Bantuan Hibah. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau. disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD di Unit Kerja. c. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. 20. 19. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Pengeluaran kas belanja BUD meliputi pengeluaran kas untuk belanja, pengeluaran Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline (tidak memerlukan koneksi internet), silakan mengunjungi halaman web ini . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja. PROFIL LULUSAN SMA STRADA ST. 16. Kuasa BUD adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah. Kuasa BUD dan disahkan oleh PPKD. BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Kutai Barat untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar. 14. 15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalahKuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. Pada tanggal 3 Februari 2017 ditetapkan bahwa Pemerintah Kota Anjang Sana akan menerima Pendapatan Bagi Hasil dari PPh 21 sebesar Rp600. (2) Kepala SKPKD selaku PPKD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya . APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 7. 15. 12. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. sebagai BUD. 16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 16. 14. 14. 22. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 19. Kuasa BUD adalah seorang pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Kuasa BUD mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada PPKD. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat. 000. Syaratnya antara lain bahwa pengeluaran yang diminta. 16. 16. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SPKD. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 10. i3. 12.